Ajaran Islam Datang untuk Menjaga Akal, Ajaran Shufi Datang untuk Menghilangkan Akal


Salah satu sebab utama diharamkannya khamr bagi kaum muslimin karena khamr adalah minuman memabukkan yang dapat menghilangkan akal. Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” [QS. Al-Maaidah : 90].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ، وَهْيَ مِنْ خَمْسَةٍ: مِنَ الْعِنَبِ، وَالتَّمْرِ، وَالْعَسَلِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
Amma ba’du, wahai sekalian manusia, sesungguhnya telah turun ayat-ayat pengharaman khamr. Dan khamr itu terbuat dari lima jenis : anggur, kurma, madu, gandum, dan sya’iir. Khamr itu adalah segala sesuatu yang dapat menutup/menghilangkan akal” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy, Muslim, At-Tirmidziy, Abu daawud, An-Nasaa’iy, dan yang lainnya].
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khamr. Dan setiap yang memabukkan hukumnya haram” [Diriwayatkan oleh Muslim, At-Tirmidziy, Abu Daawud, An-Nasaa’iy, dan yang lainnya].
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Setiap yang dalam jumlah banyaknya dapat memabukkan (jika dikonsumsi), maka sedikitnya adalah haram” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy, Abu Daawud, Ibnu Maajah, Ahmad, dan yang lainnya; shahih].
Dikarenakan khamr dapat menghilangkan akal, maka ia disebut Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka pintu kejahatan :
لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ، فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
Janganlah kalian minum khamr, karena ia pembuka semua pintu kejelekan/kejahatan” [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah, Al-Haakim, Al-Baihaqiy, dan yang lainnya; shahih].
Akal sangat dihargai eksistensinya oleh syari’at, hingga hasil hewan buruan yang terbunuh oleh anjing yang berakal (baca : terlatih) halal hukumnya untuk dimakan sedangkan yang tidak berakal haram dimakan. Allah ta’ala berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya" [QS. Al-Maaidah : 4].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُلْ
“Adapun binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih dan engkau menyebutkan nama Allah, maka makanlah. Adapun binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih kemudian engkau dapat menyembelihnya, maka makanlah[1]” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy, Muslim, At-Tirmidziy, Abu Daawud, dan yang lainnya].
Allah ta’ala menciptakan akal diantaranya agar manusia dapat beribadah kepada-Nya, mentaati semua perintah-Nya, dan menjauhi semua larangan-Nya. Oleh karena itu, segala hal yang dengannya dapat menyebabkan hilangnya akal untuk melakukan hal-hal tersebut tanpa ada alasan syar’iy, haram hukumnya.
Kemudian,.... mari kita lihat dua video berikut :
Apa yang dapat Anda simpulkan dari ritual yang dilakukan oleh orang-orang Shufi di atas ?. Seandainya anjing yang terlatih akalnya saja bisa dihargai dan bermanfaat bagi pemiliknya, lantas bagaimana keadaannya dengan orang-orang yang sengaja dihilangkan kesadarannya – hingga seperti orang gila/berpenyakit ayan – oleh syaikhnya ?. Manfaat apa yang diharapkan dari orang-orang tersebut ?. Apakah ini yang disebut sebagai peribadahan kepada Allah ta’ala ? Apakah ini yang disebut sebagai karamah wali Allah ?.
Anda, sebagai orang yang dikaruniai akal sehat oleh Allah ta’ala, insya Allah dapat menjawabnya tanpa kesulitan. Anda pun dapat bersikap, mana yang perlu didekati, mana pula yang perlu dijauhi.
Wallaahul-musta’aan.
[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai, 02-12-2012 – 23:38].



[1]      Artinya, jika tidak sempat disembelih, haram hukumnya untuk dimakan.

wdcfawqafwef