Larangan Kencing atau Mandi Janabah di dalam Air yang Tergenang (Tidak Mengalir) :
===========================
Hadits ke-5 s/d 8 Bulughul Marom
-----------------------------
Dari Abu Huroiroh radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam bersabda,
((لاَ يَـغْـتَـسِـلْ أَحَــدُكُمْ و هُـوَ جُـنُـبٌ)) أخرجه مسلم,
وللبخاري : ((لاَ يَـبُـولُـنَّ أحـدُكم فِـي الـمــَاءِ الـدَائـمِ الـذِي
لاَ يَـجْـرِي, ثُـمَّ يَـغْـتَـسِـلُ فِـيـه)) ولـمُسلم ((مِـنـْهُ)
ولأبـي داود : ((ولا يَـغْـتَـسِـلْ فـيـه مِـن الـجَـنـابَـةِ))
“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang
tergenang sementara dia dalam keadaan junub” dikeluarkan oleh Muslim.
Oleh Bukhori, “Janganlah salah seorang di antara kalian kencing di
dalam air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian dia mandi di
dalamnya”.
Oleh Muslim juga dengan lafadz, “kemudian mandi darinya”.
Oleh Abu Dawud “Janganlah dia mandi janabah di dalamnya”.
Faedah Hadits:
------------------
1. Riwayat Muslim: larangan dari mandi janabah dengan mencebur (masuk)
ke dalam air yang tergenang, dan larangan mengambil air bekas dikencingi
untuk mandi.
Riwayat Bukhori: larangan dari kencing kemudian mandi sekaligus (di dalam air yang diam tersebut).
Riwayat Abu Dawud: larangan dari masing-masing (kencing saja atau mandi saja).
Dari seluruh riwayat tersebut disimpulkan bahwa seluruhnya terlarang,
hal ini karena kencing atau mandi di dalam air yang tergenang
menyebabkan air kotor dan menjijikkan bagi orang lain meskipun air tidak
sampai najis.
2. Para ulama berselisih pendapat mengenai air yang telah dikencingi dan bekas air janabah ini:
Pendapat pertama : air tersebut masih dianggap suci, dengan syarat
tidak berubah rasa, warna, atau bau nya. Akan tetapi walaupun suci,
makruh digunakan. Ini pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua : air
tersebut haram digunakan, bukan karena najis, tetapi karena Rasulullah
melarang perbuatan tersebut. Ini madzhab Zhohiriyah dan hanabilah.
Pendapat ketiga : haram digunakan jika airnya yang sedikit, dan makruh jika airnya banyak.
Secara zhohir, penggunaan air bekas dikencingi atau bekas mandi junub
tersebut hukumnya haram digunakan, baik pada air yang sedikit maupun
banyak, meskipun air tidak ternajisi, ‘illah (sebab) nya adalah karena
kotornya air dan menjijikkan.
3. Islam mengajarkan kebersihan
dan melarang dari merugikan dan memberikan mudhorot kepada orang lain
dengan amalan apapun yang tidak diridhoi.
===========================
Hadits ke-5 s/d 8 Bulughul Marom
-----------------------------
Dari Abu Huroiroh radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam bersabda,
((لاَ يَـغْـتَـسِـلْ أَحَــدُكُمْ و هُـوَ جُـنُـبٌ)) أخرجه مسلم, وللبخاري : ((لاَ يَـبُـولُـنَّ أحـدُكم فِـي الـمــَاءِ الـدَائـمِ الـذِي لاَ يَـجْـرِي, ثُـمَّ يَـغْـتَـسِـلُ فِـيـه)) ولـمُسلم ((مِـنـْهُ) ولأبـي داود : ((ولا يَـغْـتَـسِـلْ فـيـه مِـن الـجَـنـابَـةِ))
“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang tergenang sementara dia dalam keadaan junub” dikeluarkan oleh Muslim.
Oleh Muslim juga dengan lafadz, “kemudian mandi darinya”.
Oleh Abu Dawud “Janganlah dia mandi janabah di dalamnya”.
Faedah Hadits:
------------------
1. Riwayat Muslim: larangan dari mandi janabah dengan mencebur (masuk) ke dalam air yang tergenang, dan larangan mengambil air bekas dikencingi untuk mandi.
Riwayat Bukhori: larangan dari kencing kemudian mandi sekaligus (di dalam air yang diam tersebut).
Riwayat Abu Dawud: larangan dari masing-masing (kencing saja atau mandi saja).
Dari seluruh riwayat tersebut disimpulkan bahwa seluruhnya terlarang, hal ini karena kencing atau mandi di dalam air yang tergenang menyebabkan air kotor dan menjijikkan bagi orang lain meskipun air tidak sampai najis.
2. Para ulama berselisih pendapat mengenai air yang telah dikencingi dan bekas air janabah ini:
Pendapat pertama : air tersebut masih dianggap suci, dengan syarat tidak berubah rasa, warna, atau bau nya. Akan tetapi walaupun suci, makruh digunakan. Ini pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua : air tersebut haram digunakan, bukan karena najis, tetapi karena Rasulullah melarang perbuatan tersebut. Ini madzhab Zhohiriyah dan hanabilah.
Pendapat ketiga : haram digunakan jika airnya yang sedikit, dan makruh jika airnya banyak.
Secara zhohir, penggunaan air bekas dikencingi atau bekas mandi junub tersebut hukumnya haram digunakan, baik pada air yang sedikit maupun banyak, meskipun air tidak ternajisi, ‘illah (sebab) nya adalah karena kotornya air dan menjijikkan.
3. Islam mengajarkan kebersihan dan melarang dari merugikan dan memberikan mudhorot kepada orang lain dengan amalan apapun yang tidak diridhoi.
Posted by admin ganteng