Hukum Bekerja di Perusahaan Orang Kafir

Assalamu 'Alaikum. wr. wb

Bolehkah bekerja di perusahaan dari negara kafir (misal:Freeport, Nestle, dll)? Juga bolehkah bekerja di luar negeri yang mayoritas penduduknya kafir seperti Jepang, Korea, dll?
Jawaban
Walaikum salam Wr. Wb.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnnya bekerja kepada orang kafir itu diperbolehkan. Sebagaimana juga dibolehkan seorang muslim melakukan jual-beli barang kebutuhannya yang dihalalkan Allah dengan non-muslim. Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga pernah melakukan jual beli, bahkan menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi dengan satu sha' gandum. Beliau juga pernah memperkerjakan seorang Yahudi untuk menimbakan air dari sumur sebanyak 16 ember, setiap embernya diupah dengan satu kurma.
Bermu'amalah dengan baik terhadap orang kafir ini tidaklah merusak al-wala' dan sikap bara' karena Allah, selama orang-orang kafir tersebut beradab yang baik dan tidak menyeru kepada agama mereka. (Disarikan dari Kitab Ushul al-Iman fi Dhau' al-Kitab wa al-Sunnah, hal. 268)
Hanya saja JIKA JELAS dan ada bukti kuat, bahwa perusahaan tersebut ikut andil dalam memerangi kaum muslimin dan melakukan pemurtadan, atau sebagian hasilnya digunakan untuk itu, maka seorang muslim tidak boleh bekerja di tempat tersebut, karena termasuk dalam bagian tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah; 2)
Jawaban di atasi didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 9)
Hal ini sebagaimana fatwa dari Lajnah Daimah tentang seorang muslim yang membeli barang dari orang kafir, pada dasrnya boleh-boleh saja. Namun jika hal itu dilakukan dengan tidak mau membeli dari penjual muslim, padahal tidak ada sebab, -seperti ia suka menipu, mengurangi timbangan, barangnya jelek, harganya mahal-, tetapi murni hal itu karena ia lebihdemen bermu'amalah dengan orang kafir dan lebih mengutamakan mereka dari pada sesama muslim, maka ini haram karena bisa menyebabkan kerugian terhadap sesama muslim, gulung tikarnya usaha mereka, dan lainnya. Jika ia mendapati sesama muslim tidak jujur, kualitas barangnya jelek, harganya terlalu mahal maka hendaknya ia menasihati mereka. Jika ia tak mau hiraukan, maka boleh berpindah ke tempat lain. Walaupun orang kafir lebih professional dan boleh jadi lebih jujur, maka lebih mengutamakan mereka bukanlah sebuah kebaikan yang lebih." (Disarikan dari Fatwa Lajnah Daimah: 13/18). Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Badrul Tamam

wdcfawqafwef