Hukum Wanita Mencukur Rambutnya

muslimah merenung
Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?
Jawaban:
Alhamdulillah, kaum wanita tidak dibolehkan mencukur rambutnya kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka. 
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanadnya dari Qatadah dari ‘Ikrimah ia berkata:
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.”
Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Itulah al-mutslah (yang dilarang).”
Al-Atsram berkata: “Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang wanita yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah ia boleh mengamalkan hadits Maimunah? Imam Ahmad menjawab: “Untuk apa ia mengamalkannya?” Dijawab: “Ia tidak mampu meminyaki dan merawatnya hingga rambutnya dipenuhi kutu.” Beliau lantas menimpali: “Jika karena darurat, saya rasa ia boleh melakukannya!”
Wallahu a’lam.
Islam Tanya & Jawab 
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

wdcfawqafwef