Pengadilan Malaysia Penjarakan Imigran Rohingya Ilegal

MALAYSIA (voa-islam.com) – Selasa (12/03/13) pengadilan Malaysia mengeluarkan vonis hukuman penahanan cadangan selama 14 hari kepada 138 orang Rohingya yang ditahan pada hari Ahad di propinsi Pahang ketika berada diperahu kayu, di mana Hakim Mohammed Najib Ismail memberikan izin kepada Angkatan Laut Malaysia untuk melakukan investigasi terkait imigrasi.
Menurut kantor berita Rohingya, pengadilan yang sama juga telah mengeluarkan putusan pada waktu lalu untuk menahan 123 warga asing atas tuduhan imigrasi illegal dan kurangnya dokumen perjalanan sah berdasarkan undang – undang imigrasi.
Perlu dicatat, bahwa muslim Rohingya telah melarikan diri dari pembntaian dan penganiayaan yang dilakukan oleh orang – orang Buddha terhadap mereka di Burma, yang didiami 6 juta lebih muslim. Penganiayaan terhadap muslim Rohingya telah mencapai titik genosida, di mana otoritas Burma mengklaim bahwa Muslim Rohingya bukan termasuk warga Burma.[usamah/imo]

wdcfawqafwef