Apakah Perselisihan Jarh wa Ta’dil Seperti Perselisihan dalam Masalah Fikih?

Benar, yaitu dari sisi ijtihad penghukumannya !!. Bahkan seandainya ada yang menjawab ‘tidak benar’, saya tidak mengerti konstruksi logika jawabannya. Apakah penentuan Fulan tsiqah, Fulan dla’iif, atau Fulan hizbiy terdapat manthuuq (tekstual) dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah ?. Bukankah sudah menjadi pengetahuan umum bagi seorang penuntut ilmu bahwa para ulama kita telah berselisih pendapat tentang penghukuman seorang perawi dari sisi jarh dan ta’dil-nya ?. Berikut sedikit contoh yang bisa dibawakan :
1.     Dalam hal vonis bid’ah :
Ibraahiim bin Thahmaan bin Syu’bah Al-Khurasaaniy, Abu Sa’iid Al-Harawiy.
Ia seorang perawi tsiqah, namun dituduh berpemahaman irjaa’ oleh para ulama seperti : Ibnu ‘Uyainah, Ishaaq bin Rahawaih, Ahmad bin Hanbal, Shaalih bin Muhammad, dan yang lainnya. Akan tetapi ulama lain menolaknya, misal Abush-Shalt. Abush-Shalt pernah meriwayatkan dari Ibnu ‘Uyainah tentang ke-irjaa’-an Ibraahiim. Namun setelah itu ia melakukan pembelaan bahwa irjaa’-nya bukanlah irjaa’-nya Murji’ah yang jelek, akan tetapi irjaa’-nya adalah pengharapan bagi para pelaku dosa besar agar mendapatkan ampunan.
Adapun Al-Haakim – sebagaimana dibawakan Ibnu Hajar – mengatakan bahwa Ibraahiim telah rujuu’dari paham irjaa’-nya [lihat : Taariikh Baghdaad 7/13-21 no. 3096, Tahdziibul-Kamaal 2/108-115. no. 186, dan Tahdziibut-Tahdziib1/129-131 no. 231].
Melihat beberapa perkataan ulama Adz-Dzahabiy rahimahullah menyimpulkan :
من أئمة الإسلام و فيه إرجاء
“Termasuk di antara imam-imam kaum muslimin, padanya terdapat paham irjaa’...” [Al-Kaasyif, 1/214 no. 148].
Ibnu Hajar rahimahullahberbeda kesimpulan dengan mengatakan :
الحق فيه أنه ثقة صحيح الحديث إذا روى عنه ثقة ، و لم يثبت غلوه فى الإرجاء و لا كان داعية إليه بل ذكر الحاكم أنه رجع عنه و الله أعلم
“Yang benar tentangnya bahwa ia seorang yang tsiqah, shahiihul-hadiits apabila yang meriwayatkan darinya seorang yang tsiqah. Tidak benar tentang ghulluw-nya dalam paham irjaa’, tidak pula ia sebagai penyeru paham tersebut. Bahkan Al-Haakim menyebutkan ia telah rujuk darinya, wallaahu a’lam” [Tahdziibut-Tahdziib, 1/131].
2.     Dalam hal pujian dan celaan.
Syariik bin ‘Abdillah bin Abi Syariik An-Nakha’iy, Abu ‘Abdillah Al-Kuufiy Al-Qaadliy.
Ia telah diperselisihkan para ulama. Ada yang memujinya, ada yang mencelanya, ada pula yang merincinya.
Di antara yang memujinya : Ibraahiim Al-Harbiy berkata : “Tsiqah”. Ahmad berkata : “Seorang yang pandai, jujur, lagi ahli hadits di sisi kami”. Ibnu Ma’iin berkata : “Tsiqah”. ‘Iisaa bin Yuunus As-Sabii’iy : “Aku tidak pernah melihat orang yang lebih wara’ dalam ilmunya dari Syariik”. Muhammad bin Yahyaa Adz-Dzuhliy berkata : “Cerdas/pandai”. Wakii’ bin Al-Jarraah berkata : “Tidak ada penduduk Kuufah yang lebih banyak periwayatan haditsnya daripada Syariik”. An-Nasaa’iy berkata : “Tidak mengapa dengannya”. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Makhramiy berkata : “Syariik lebih mengetahui hadits penduduk Kuufah daripada Sufyaan Ats-Tsauriy”.
Di antara yang mencelanya : Ibraahiim bin Sa’iid Al-Jauhariy berkata : “Ia keliru dalam 400 hadits”. Al-Juuzjaaniy berkata : “Jelek hapalannya, mudlthatibul-hadiits”. Abu Ahmad Al-Haakim : “Tidak kokoh”. Ibnul-Qaththaan Al-Faasiy berkata : “Mayshuur dengan tadliis, aku melihat dalam pokok haditsnya terdapat takhliith”. Al-‘Uqailiy memasukkannya dalam Adl-Dlu’afaa’. Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan berkata : “Ia senantiasa bercampur haditsnya”. Di lain tempat ia berkata : “Jangan meriwayatkan hadits darinya”. Di lain tempat ia berkata : “Dla’iiful-hadiits”. Ibnu Syaahiin berkata : “Perkataan dari Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan tentang Syariik ini dibawa pada konsekuensi untuk meninggalkannya”. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Makhramiy dalam riwayat lain berkata : “Haditsnya tidak ada apa-apanya”. Abu Zur’ah berkata : “Banyak salahnya, shaahibul-wahm”. At-Tirmidziy berkata : “Banyak kekeliruan dan keraguan”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Tidak kuat (laisa bil-qawiy)”. As-Saajiy berkata : “Dinisbatkan pada paham tasyayyu’ yang melampaui batas”.
Di antara yang memuji dan memasukkan celaan sekaligus : Ibnu ‘Adiy berkata : “Kebanyakan dari hadits-haditsnya adalah shahih dan lurus. Adapun pengingkaran yang ada dalam haditsnya hanyalah disebabkan karena jeleknya hapalannya”. Abul-Fat-h Al-Azdiy berkata : “Shaduuq, namun miring dalam niat, ekstrim dalam madzhab (Syi’ah), banyak keraguan, dan goncang haditsnya”. Ibnu Haatim berkata : “Jujur, namun mempunyai kekeliruan-kekeliruan”. Abu Daawud berkata : “Tsiqah, banyak keliru dalam hadits Al-A’masy”. Ibnu Sa’d berkata : “Tsiqah, ma’muun, dan banyak haditsnya. Namun ia banyak melakukan kekeliruan”. Ya’quub bin Syaibah berkata : “Shaduuq, tsiqah, namun jelek hapalannya”.
Di antaranya, ada juga ulama yang menjelaskan ‘illat keshahihan dan/atau kelemahan riwayatnya : Ibnul-Qaththaan Al-Faasiy berkata : “Shaduuq, dan ketika menjabat hakim, berubahlah hapalannya”. Al-‘Ijliy berkata : “Tsiqah, hasanul-hadits. Barangsiapa yang mendengar haditsnya di masa awal, maka haditsnya shahih”. Shaalih bin Muhammad Jazarah : “Jujur, namun ketika memegang jabatan hakim, goncang hapalannya”. Ibnu Hibbaan : “Penyimakan mutaqaddimiin darinya yang mendengar riwayat darinya di negeri Waasith, tidak terdapat padanya percampuran (takhliith), seperti Yaziid bin Haaruun dan Ishaaq Al-Azraq. Dan penyimakan muta-akhkhiriin darinya di negeri Kuufah, padanya terdapat keraguan yang amat banyak”. Ad-Daaruquthniy mengkritiknya bahwa ia lemah jika bersendirian (tafarrud). Ibnu Ma’iin dan Ahmad bin Hanbal mengatakan ia seorang yang shaduuq lagi tsiqah jika tidak ada penyelisihan. Jika ada penyelisihan, maka riwayat selainnya lebih disukai.
[Lihat : Ats-Tsiqaat, 6/444, Mausu’ah Aqwaal Al-Imaam Ad-Daaruquthniy, hal. 317 no. 1621, Mausu’ah Aqwaal Al-Imaam Ahmad, 2/143 no. 1159, Tahdziibul-Kamaal 12/462-475 no. 2736, dan Tahdziibut-Tahdziib 4/333-337 no. 587].
3.     Dalam hal pendustaan.
Muhammad bin Humaid bin Hayyaan, Abu ‘Abdillah Ar-Raaziy.
Ia telahdilemahkan oleh jumhur ulama. Bahkan sebagian di antara mereka ada yang mendustakannya. Ishaaq bin Manshuur berkata : “Aku bersaksi di hadapan Allah bahwa Muhammad bin Humaid dan ‘Ubaid bin Ishaaq Al-‘Aththaar adalah pendusta” [Taariikh Baghdaad, 2/263]. Shaalih bin Muhammad Al-Asadiy Al-Haafidh berkata : “Aku tidak melihat seorang pun yang yang lebih banyak dustanya daripada dua orang, yaitu Sulaimaan Asy-Syaadzakuuniy dan Muhammad bin Humaid Ar-Raaziy…” [Taariikh Baghdaad, 2/262]. Ia telah didustakan oleh Abu Zur’ah Ar-Raaziy dan Ibnu Waarah [Al-Majruuhiin, 2/321 no. 1005 dan Adl-Dlu’afaa’ wal-Matruukiin oleh Ibnul-Jauziy, 3/54 no. 2959]
Sebagian ulama lain memujinya. Ahmad mengatakan bahwa Muhammad bin Humaid adalah orang yang paling mengetahui hadits penduduk negeri Ray. Begitu juga Abu ‘Aliy An-Naisaabuuriy mengatakan Ahmad memujinya. Ibnu Ma’iin berkata : “Tsiqah, tidak mengapa dengannya”. Ja’far bin Abi ‘Utsmaan Ath-Thayaalisiy juga men-tautsiq-nya [lihat selengkapnya : Tahdziibul-Kamaal 25/97-108 no. 5167 dan Tahdziibut-Tahdziib9/127-131 no. 181].
Lalu, apakah yang disimpulkan oleh ulama muta’akhkhiriin dari perkataan mutaqaddimiintentang Muhammad bin Humaid ?.
Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata :
الحافظ ،...... وثقه جماعة و الأولى تركه
“Seorang haafidh, telah ditsiqahkan sekelompok ulama. Namun yang lebih utama adalah meninggalkannya” [Al-Kaasyif, 2/166 no. 4810].
Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
حافظ ضعيف ، و كان ابن معين حسن الرأى فيه
“Seorang haafidh yang lemah. Ibnu Ma’iin mempunyai pandangan baik tentang dirinya” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 839 no. 5871].
Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah menghukuminya dalam banyak tempat dikitabnya yang kesemuanya cenderung pada kesimpulan dla’iif jiddan (sangat lemah) [lihat : Mu’jamu Asamiyyir-Ruwaat, 3/592-595].
Perbedaan penghukuman para imam di atas atas diri seseorang berdasarkan apa yang nampak pada mereka. Ada kalanya para ulama tidak menerima jarh ulama lain karena ada fakta lain yang bertentangan dengan hal tersebut. Begitu juga sebaliknya. Mereka semua berijtihad sesuai dengan kapasitas keilmuan mereka. Ijtihad seorang ulama tidaklah mengikat bagi yang lainnya. Oleh karena itu, wajar jika mereka berbeda pendapat dalam ijtihaad mereka. Perbedaan ijtihad seperti inilah yang dikatakan seperti perbedaan ijtihaad dalam masalah fiqh.
Al-Mundziriy rahimahullah berkata :
اختلاف هؤلاء كاختلاف الفقهاء ، كل ذلك يقتضيه الإجتهاد ، فإن الحاكم إذا شهد عنده بجرح شخص ، اجتهد في أن ذلك القدر مؤثر أم لا ، وكذلك المحدث إذا أراد الإحتجاج بحديث شخص ونقل إليه فيه جرح، اجتهد فيه هل هو مؤثر أم لا 
Perbedaan pendapat mereka (ulama) adalah seperti perbedaan pendapat para fuqahaa’, yang kesemuanya berdasarkan ijtihad. Apabila ada orang yang memberikan kesaksian kepada seorang hakim tentang jarh atas individu tertentu, maka ia pun akan berijtihad atas kesaksian tersebut, apakah dapat diterima ataukah tidak. Begitu pula halnya dengan seorang muhaddits apabila ia hendak berhujjah dengan hadits seseorang, dan dinukil kepadanya adanya jarh terhadap orang tersebut, maka muhaddits itu akan berijtihad padanya, apakah diterima atau tidak” [Tahriir ‘Uluumil-Hadiits, hal. 515].[1]
Dikarenakan perkara ini termasuk perkara ijtihadiyyah, maka tidak ada seorang pun manusia setelah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kecuali perkataannya dapat diterima ataupun ditolak. Tidak ada seorang pun manusia setelah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang perkataannya dijadikan standar untuk membenarkan atau menyalahkan sesuatu secara mutlak. Dan tidak ada seorang pun manusia setelah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang ijtihad-nya haram diselisihi. Karena yang haram diselisihi hanyalah kebenaran, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijmaa’ salaful-ummah.
Oleh karena itu, sangatlah aneh jika kemudian ada sekelompok manusia yang menyerukan ‘persatuan pendapat’ atau ‘persatuan ijtihadiyyah’ dalam permasalahan al-jarh wat-ta’diil. Mereka ‘mengharuskan’ menerima semua perkataan seorang ulama tertentu, memberlakukannya, dan memusuhi pihak-pihak yang menyelisihi ijtihad ulama tersebut – meskipun pihak yang menyelisihi bersandar kepada ijtihaad ulama lain yang selevel. Bahkan, menutup ‘udzur bagi pihak yang menyelisihi dan menghukumi mereka telah berhujjah dengan khilaaf [?!?!?!].
Lihatlah bagaimana mu’amalah Ahmad bin Hanbal dengan Yahyaa bin Ma’iin rahimahumallah. Mereka banyak berbeda pendapat dalam masalah al-jarh wat-ta’diil pada individu-individu tertentu.[2]Akan tetapi,…. apakah mereka saling mencela ? saling bermusuhan karena perbedaan ijtihaad masing-masing ?. Ahmad rahimahullah pernah berkata : “Setiap hadits yang tidak diketahui Yahyaa bin Ma’iin bukanlah hadits”. Di lain waktu ia berkata : “Mendengar hadits bersama Yahyaa bin Ma’iin adalah obat bagi penyakit di dalam hati” [selengkapnya lihat : Siyaru A’laamin-Nubalaa’11/71-dst.]. Sebaliknya, Ibnu Ma’iin rahimahullah pernah berkata : “Aku tidak pernah melihat orang yang meriwayatkan hadits karena Allah kecuali tiga : Ya’laa bin ‘Ubaid, Al-Qa’nabiy, dan Ahmad bin Hanbal”. Di lain waktu ia berkata : “Aku tidak pernah melihat orang semisal Ahmad. Aku telah bershahabat dengannya selama 50 tahun dan ia tidak pernah membanggakan sedikitpun kebaikannya kepada kami” [selengkapnya lihat : Siyaru A’laamin-Nubalaa’ 11/177-dst.].
Mereka tidak saling menjatuhkan, namun saling menghormati dan memuji keutamaan masing-masing.
Tidakkah kita bisa meniru mereka ?.
Wallaahul-musta’aan.
[abul-jauzaa’ – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 15061434/25042013 – 01:20].




[2]      Misalnya :
a.      Abdul-Wahhaab bin ‘Athaa’ Al-Khaffaaf : Ahmad melemahkannya, Ibnu Ma’iin mentsiqahkannya.
b.      ‘Abdurrahmaan bin Tsaabit bin Tsaubaan Al-‘Ansiy : Ahmad melemahkannya, Ibnu Ma’iin (dalam kebanyakan riwayatnya) menguatkannya.
c.      Al-‘Alaa’ bin ‘Abdirrahmaan bin Ya’quub Al-Huraqiy : Ahmad mentsiqahkannya, Ibnu Ma’iin melemahkannya.
d.      Dan lain-lain.

wdcfawqafwef