Fadliilatusy-Syaikh Masyhuur bin Hasan Aalus Salmaan hafidhahullah dalam majelis pelajaran Shahiih Al-Imaam Muslim tanggal 25-8-2005 M pernah ditanya : “Apakah engkau menasihati untuk membaca buku-buku Al-Qaradlaawiy ?”.
“Tidak. Aku tidak menasihati kalian untuk membaca buku-buku Al-Qaradlaawiy. (Sekali lagi), aku tidak menasihatinya, bahkan tidak boleh mendengarkan fatwa-fatwanya. Meskipun Al-Qaradlaawiy mempunyai keluasan dalam penelaahannya/pengetahuannya, namun ia mempunyai ushuul yang rusak. Pentarjihan-pentarjihannya mengikuti waaqi’, serta ia condong memilih pendapat-pendapat yang paling mudah/ringan. Aku pernah berjumpa dengannya pada tahun 1985 M, dan aku mendengar dengan telingaku bahwa ia (Al-Qaradlaawiy) berkata : ‘Apabila ada orang ‘Arab bertanya kepadaku tentang nyanyian, aku katakan kepadanya : ‘Haram’. Namun apabila ada seorang non-‘Arab bertanya kepadaku tentang nyanyian, aku katakan kepadanya : ‘Halal’. Adakah kesesatan setelah kesesatan ini ?. Pendapatku tidak berubah tentang Al-Qaradlaawiy. Meskipun demikian, aku melarang orang untuk mengatakan pada diri Al-Qaradlaawiy : ‘Anjing menggongong’[1], karena Allah telah memerintahkan kita untuk berkata-kata baik meskipun kepada orang kafir. Allah pun memerintahkan kita memperbaiki akhlaq kita terhadap manusia. Dan aku berpendapat bahwa bantahan terhadap Al-Qaradlaawiy adalah fardlu kifayahyang tidak ada seorang pun melakukannya saat ini. Aku senantiasa mendorong diriku untuk melakukannya, dan aku berharap kepada Allah agar menolongku untuk melakukannya. Hal itu dikarenakan kerusakan yang ada pada Al-Qaradlaawiy bukan semata-mata terletak pada perkara furuu’ (cabang). Aku telah bekerjasama dengan sebagian ikhwaanyang membantah Al-Qaradlaawiy. Telah banyak kitab yang dicetak (yang isinya membantah Al-Qaradlaawiy) - namunmenurutku hal itu belum menyembuhkan luka dan belum menghilangkan rasa dahaga – yang membahas secara panjang lebar tentang haramnya nyanyian, atau haramnya ini dan itu. Padahal pokok permasalahannya bukan itu. Perkara yang dibutuhkan adalah memberikan peringatan tentang penyimpangan-penyimpangan ushuul-nya. Dan aku telah menyebutkan pada kalian bahwa kebanyakan kekeliruan yang terjadi dalam perkara furuu’ (cabang) disebabkan penyimpangan-penyimpangandalam perkara ushuul, meskipun hal tersebut mungkin tidak nampak jelas pada orang yang berbuat penyimpangan. Maka, menampakkan cahaya terhadap penyimpangan perkara ushuul dibutuhkan setiap insan/manusia agar mereka mengetahui setiap masalah yang tersusun dan timbul dari perkara ushuul tersebut. Adapun pembahasan yang panjang lebar tentang haramnya ini dan itu, maka perpustakaan telah dipenuhi buku-buku yang menjelaskan haramnya nyanyian. Dan guru kami (yaitu : Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah) mempunyai bahasan yang sangat indah lagi berharga dalam bukunya yang berjudul : Tahriim Aalaatith-Tharb. Ada seseorang yang mengambil buku tersebut dan meringkasnya, lalu ia berkata : Separuh buku tersebut adalah membantah pendapat Al-Qaradlaawiy (dalam masalah nyanyian dan musik). Meskipun begitu, ini bukanlah (yang dimaksudkan) bantahan terhadap Al-Qaradlaawiy. Aku senantiasa berkata : Kita membutuhkan buku yang menyeluruh lagi komprehensif seperti yang telah dilakukan saudara kami,Sulaimaan Al-Khuraasyiy (dalam bantahannya) terhadap Muhammad ‘Imaarah yang berjudul : Muhammad ‘Imaarah fil-Miizaan.[2] Buku ini termasuk buku yang terbaik dalam membahas kekeliruan seseorang yang disertai dengan penelitian dan penyelidikan, serta penjelasan penyimpangan-penyimpangan perkara ushuul melalui (penelaahan) banyak perkara furuu'[3]" [selesai].
[abul-jauzaa' – perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 20121434/25102013 – 08:45 – diterjemahkan dari : Kulalsalafiyeen].
[1] Maksud beliau hafidhahullah merujuk pada buku Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadii’iy rahimahullah yang berjudul : Iskaatul-Kalb Al-‘Awiy Yuusuf bin ‘Abdillah Al-Qaradlaawiy (Membungkam Anjing Menggonggong : Yuusuf bin ‘Abdillah Al-Qaradlaawiy) – yang asalnya merupakan transkrip muhadlarah beliau rahimahullah (sumber).