Tatacara, Sunnah, Do'a Serta Perihal Yang Membatalkan Wudhu


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh....
Bismillahirrahmanirrahim......

“Tidaklah seseorang di antara kamu berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian berkata, “Aku bersaksi bahwasanya tiada tuhan selain Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, kecuali telah dibuka baginya pintu – pintu surga yang delapan dan ia bisa masuk dari mana ia suka.” (HR Muslim)

dalam riwayat Tirmidzi ditambahkan, “Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang – orang yang bertobat dan jadikan aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri.”

• Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah, sebab Rasulullah bersabda: "Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah" . Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa.

ِسْمِ اللهِ.

“Dengan nama Allah (aku berwu-dhu).

Di awal wudhu dianjurkan mengucapkan, Bismillahir Rahmanir Rahim Jika mengucapkan, bismillah saja maka itu sudah cukup. (Pada dasarnya cukup mengucapkan bismillah saja di awal wudhu. Inilah yang ditunjukkan dalil-dalil berikut di mana tak satu pun darinya menyebutar-Rahman ar-Rahim di tempat ini. Peganglah sunnah Nabimu yang shahih, jangan lancang di hadapanNya dengan menambah dan mengurangi. Ingatlah firman Tuhanmu,

  وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا 

"Dan tidaklah Tuhanmu lupa". (Maryam: 64).

"Jika dia meninggalkan basmalah di awal wudhu maka dia mengucapkan di tengah-tengahnya, jika dia meninggalkannya sampai selesai wudhu maka waktunya telah berlalu, wudhunya shahih, baik dia meninggalkannya karena sengaja atau karena lupa. Ini adalah madzhab kami dan madzhab jumhur ulama." (Yang menyelisihi pendapat ini adalah az-Zhahiriyah, Ishaq dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya, di mana mereka mewajibkan basmalah dan pendapat inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil berikut. Pendapat ini dinyatakan rajih oleh asy-Syaukani, Shiddiq Khan dan al-Albani. Dari sini, maka barangsiapa meninggalkannya secara sengaja maka wudhunya tidak sah. Barangsiapa lupa maka dia mengucapkannya pada waktu dia ingat.)

Dalam hal basmalah terdapat hadits-hadits yang dhaif. Terbukti secara shahih bahwa Ahmad bin Hanbal berkata, "Aku tidak mengetahui hadits yang shahih dalam perkara basmalah dalam wudhu." (Al-Asqalani berkata seperti yang dinukil oleh Ibnu IAllan darinya dialam al-Futuhat (2/6), "Penafian ilmu tidak mengharuskan terbuktinya ketiadaan Tidak mengetahui tidak berarti sesuatu itu tidak ada. Kalaupun demikian maka penafian ketidakadaan tidak mengharuskan terbuktinya kelemahan, karena ada kemungkinan yang dimaksud dengan ketiadaan adalah ketiadaan yang shahih-shahih, jadi masih ada yang hasan-hasan, kalaupun demikian maka penafian ketiadaan dari setiap pribadi tidak mengharuskan penafian dari keseluruhan,")

Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ.

"Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya (baca: yang tidak membaca ,'Bismillah')

."Syaikh Abul Fath Nashr al-Maqdisi az-Zahid berkata, "Disunnahkan bagi orang yang berwudhu untuk mengucapkan di awal wudhunya setelah basmalah,
 
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. 

"Aku bersaksi bahwa tidak tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad adalah hamba dan RasulNya.

Apa yang dia katakan ini tidak mengapa, hanya saja ia tidak memiliki dasar dari as-sunnah dan kami tidak mengetahui seorang pun dari kawan-kawan kami dan selain mereka yang mengatakan demikian." (Jika ia tidak memiliki dasar dari as-Sunnah maka bagaimana bisa dikatakan tidak mengapa? Yang benar ia memiliki dasar sunnah hanya saja ia sangat lemah, tidak dianggap dan tidak disyariatkan. Lihat perinciannya dalam al-Futuhat ar-Rabbaniyah2/16,)

• Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu (Lihat G. 1).


• Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya).

• Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu mengeluarkannya. (Lihat G.2).


• Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena di-khawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda: "Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa". (2)

• Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu (Gambar 3), dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. (Gambar. 3).


• Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. (3) (Lihat G. 4)


• Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah berfirman : "dan kedua tanganmu hingga siku". (4). (Gambar 5).


• Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. (Lihat G. 6).


Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya. (Lihat G. 7)


• Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah berfirman: "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki". (5). Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. (lihat G. 8). Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.



• Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. (Lihat G. 9). Dan apabila tangan atau kaki-nya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.



• Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.

• Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

Doa  yang diucapkan setelah selesai wudhu

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ. سُبْحَانَكَ اَللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأتُوْبُ إِلَيْكَ.

"Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan RasulNya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri. Mahasuci Engkau ya Allah, aku memujiMu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau, aku minta ampun dan bertaubat kepadaMu."

dari Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ.

'Barangsiapa yang berwudhu lalu mengucapkan, 'Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan RasulNya', dibukakan untuknya pintu-pintu surga yang delapan, dan dia dapat masuk dari pintu manapun yang diinginkannya'Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya.

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan tambahan, 

اَللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ.

"Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri."

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.

“Maha Suci Engkau, ya Allah, aku memuji kepada-Mu. Aku bersaksi, bahwa tiada Tuhan yang haq selain Engkau, aku minta ampun dan bertaubat kepada-Mu”. ( HR. An-Nasai dalam ‘Amalul Yaumi wal Lailah, halaman 173 dan lihat Irwa’ul Ghalil 1/135 dan 2/94. )


Do'a pada waktu membasuh anggota wudhu berdasarkan kebiasaan para ulama.

Meskipun Nabi Muhammad.saw tidak pernah mengajarkannya, namun para ulama sering memakainya, perselisihan ini ada sebagian yang tidak memakainya, namun kalangan yang memakainya berpegang pada hikmah do'a  dan kebaikannya.

Kesimpulan dari apa yang mereka katakan adalah bahwa seseorang mengucapkan setelah basmalah, 'Segala puji bagi Allah yang menjadikan air itu suci dan menyucikan.' Pada waktu berkumur mengucapkan, 'Ya Allah berilah aku minum satu gelas dari telaga NabiMu di mana aku tidak merasa haus setelah itu selama-lamanya.' Pada waktu istinsyaq dia mengucapkan,'Ya Allah janganlah Engkau mengharamkanku dari aroma nikmat dan SurgaMu.' Pada saat membasuh wajah dia mengucapkan, 'Ya Allah jadikanlah wajahku putih pada hari di mana di situ terdapat wajah putih dan wajah hitam.' Pada saat membasuh kedua tangan, 'Ya Allah berikanlah buku catatan amalku dengan tangan kananku dan janganlah Engkau berikan buku catatan amalku kepadaku dengan tangan kiriku.' Pada saat membasuh kepala dia mengucapkan, 'Ya Allah haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka. Naungilah aku di bawah naunganMu pada hari di mana tiada naungan kecuali naunganMu.' Pada saat mengusap kedua telinga, 'Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan lalu mengikuti yang terbaik.' Pada saat membasuh kedua kaki dia mengucapkan, 'Ya Allah teguhkanlah kedua telapak kakiku di atas shirath jembatan menuju surga'." Wallahu a'lam.

An-Nasa`i dan rekannya Ibn as-Sunni meriwayatkan dalam kitab mereka al-Yaum wal Lailah dengan sanad dari Abu Musa al-Asy'ari Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ بِوَضُوْءٍ، فَتَوَضَّأَ، فَسَمِعْتُهُ يَدْعُوْ وَيَقُوْلُ: اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ، وَوَسِّعْ لِي فِي دَارِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِي رِزْقِيْ. فَقُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللهِ! سَمِعْتُكَ تَدْعُوْ بِكَذَا وَكَذَا، وَهَلْ تَرَكْنَ مِنْ شَيْءٍ؟

"Aku membawa air wudhu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwasallam, lalu beliau berwudhu maka aku mendengar beliau berdoa dengan mengucapkan, 'Ya Allah ampunilah dosaku, lapangkanlah tempat tinggalku dan berkahilah rizkiku.' Aku berkata, 'Wahai Nabi Allah, aku mendengarmu berdoa begini begini.' Nabi menjawab, 'Apakah ada sesuatu yang tertinggal?"


Sunnah wudhu:

Disunnatkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhunya, karena Rasulullah bersabda :  "Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mereka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu".

Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana disebutkan di atas (lihat G.1), kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda: "Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak me-ngetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur)."  

Disunnatkan keras di dalam menghirup air dengan hidung, sebagaimana dijelaskan di atas. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka (sebagaiman dijelaskan di muka). Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya, karena Rasulullah bersabda: "Celah-celahilah jari-jemari kamu". (Lihat G. 10)



Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu. Namun kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.

Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda :  "Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman".

Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu

Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini :

• Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau- pun air besar.
• Keluar angin dari dubur (kentut).
• Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menya-dari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
• Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluan-nya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu".
• Memakan daging unta, karena ketika Rasulullah ditanya: "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya."  - Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya. - Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah SAW pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.

Hal-hal yang haram dilakukan oleh yang tidak berwudhu

Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:
• Menyentuh mushaf Al-Qur'an, karena Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman : "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an selain orang yang suci". Adapun membaca Al-Qur'an dengan tidak menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil.
• Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah bersabda:  "Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu". Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
• Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah telah bersabda : "Thawaf di Baitullah itu adalah shalat". Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelum melakukan thawaf.

Catatan Penting: Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur terlebih dahulu, karena pencucian keduanya dilakukan sehabis buaang air, dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan wudhu. Wallahu a`lam, wa shallallahu `ala nabiyyina Muhammad wa `ala alihi washahbihi wa sallam.[]

wdcfawqafwef