Ketika ditemukan alat pengeras suara terjadi pro dan kontra tentang hukumnya. Namun Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah dengan tegarnya berkhotbah menegaskan bahwa hal ini termasuk suatu kenikmatan yang harus disyukuri.
Suatu ketika, ada seorang berkaca mata mengatakan kepada Syaikh as-Sa’di rahimahullah dengan nada mengingkari: “Pengeras suara adalah perkara baru, buatan non muslim, kita tidak perlu menggunakannya.” Mendengarnya, Syaikh as-Sa’di mendekati orang tersebut lalu melepas kaca matanya, kemudian beliau bertanya: “Apakah kamu bisa melihat dengan jelas?” Jawabnya: “Tidak.” Syaikh-pun lalu mengembalikan kaca matanya, kemudian bertanya: “Kalau sekarang bagaimana?.” Jawabnya: “Kalau sekarang, saya bisa melihat dengan jelas.”
Ketika itu, beliau berkata: “Wahai saudaraku, bukankah kamu tahu bahwa kaca mata dapat membuat sesuatu yang jauh menjadi dekat dan memperjelas pandangan, demikian juga halnya pengeras suara, dia memperjelas suara, sehingga seorang yang jauh dapat mendengar, para wanita di rumah juga bisa mendengar dzikrulloh dan majlis-majlis ilmu. Jadi, mikrofon merupakan kenikmatan Alloh Subhanahu wa ta’ala kepada kita, maka hendaknya kita menggunakannya untuk menyebarkan kebenaran.” [Mawaqif Ijtima'iyyah Min Hayatis Syaikh Abdurrohman as-Sa'di, Muhammad as-Sa'di dan Musa'id as-Sa'di hlm. 100-101]