Back to Syariah dan Khilafah


Logika, sebuah analisis sederhana....


::: Air yang tumpah di lantai, jika kita lap dengan kain pel, pasti bersih
::: Piring pecah di lantai, jika kita sapu dan ambil semua pecahannya, pasti bersih
::: Pelataran kotor, banyak sampah dan rumput liar, jika kita sapu dan cabut rumputnya, pasti bersih


Bagaimana jika air yang tumpah, piring yang pecah dan pelataran yang kotor kita biarkan, Apakah akan bersih sendiri ?


Hikmah :


Sebuah pertanyaan sederhana.
::: Bisakah PERZINAHAN hilang jika tidak ada yang melarangnya ?
::: Bisakah MIRAS hilang jika tidak dilarang ?
::: Bisakah PERJUDIAN hilang jika tidak ada yang melarangnya ?
::: Bisakah RIBAWI dan transaksi turunanya hilang jika tidak ada yang melarangnya ?
::: Bisakah PORNOGRAFI dan PORNOAKSI hilang jika tidak ada yang melarangnya ?


Berharap pada tatanan sistem hidup selain Islam (Demokrasi), maka hilangnya masalah2 diatas hanyalah utopia. Karena sistem itu justru mengatur (membolehkannya).


Harapan kaum muslimin hanya satu, yaitu kepada hukum Islam. Karena syari'ah Islam memang melarang itu semua....


So, siapapun yang mau membenahi Jakarta, atau seluruh Indonesia, tanpa kembali kepada Islam, yang ada hanyalah FASAD (Kerusakan)


ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)". (QS. Ar Rum[30]: 41)
[moslem-eagle.blogspot.com]


BACA JUGA :

Menelusuri definisi khilafah dan wajibnya khilafah

Hidup Berkah dengan Khilafah


wdcfawqafwef