Setelah Corby, Presiden Beri Grasi Warga Jerman

gal996027734.jpg (500×321)moslem-eagle.blogspot.com - Lagi-lagi terpidana kasus narkotika mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Setelah memberikan grasi 5 tahun untuk terpidana 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan mariyuana, Schapelle Leigh Corby, Presiden memberikan grasi kepada narapidana asal Jerman, Peter Achim Franz Grobmann (53 tahun).

Peter merupakan terpidana 5 tahun penjara atas kepemilikan ganja seberat 4,9 gram bruto atau 2,2 gram neto.

Salinan putusan grasi dari Presiden sudah diterima oleh kuasa hukum Peter, Pande Putu Maya Arsanti, Kamis, (21/6/2012). "Kemarin kami terima salinan surat grasinya," kata Maya, seperti dimuat Waspada, Sabtu (23/6/2012) .

Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G tahun 2012, Presiden SBY memberikan grasi kepada Peter. 

Keputusan grasi yang diberikan kepada pria berkepala plontos dan bertato itu diambil pada 15 Mei 2012 di Jakarta. Salinan keputusan itu kemudian dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Meski sudah lewat dari sebulan, kuasa hukum Peter baru menerima salinan itu Kamis lalu.

"Memberikan grasi kepada terpidana Peter Achim Franz Grobmann berupa pengurangan jumlah pidana selama 2 tahun. Sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dari pidana penjara selama 5 tahun menjadi pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan pidana denda tetap harus dibayar,” tulis presiden dalam salinan putusan tersebut.

Sebelumnya pemberian grasi terhadap Corby telah menimbulkan kritik dari masyarakat. Pengamat hukum Universitas Jember, Dr Widodo Eka Tjahyana, menilai, pemberian grasi oleh Presiden Susilo Yudhoyono kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, dapat memperburuk citra Indonesia di dunia internasional.

Masalah citra bangsa menjadi satu hal yang dipandang penting oleh pemerintahan Yudhoyono.

"Ini preseden buruk bagi pemerintah Indonesia dalam memerangi perdagangan narkoba," tuturnya di Jember.

Menurut dia, banyak negara gencar memerangi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang, jenis kejahatan kemanusiaan yang bisa membunuh sejumlah generasi sekaligus kejahatan internasional.

"Seharusnya, Presiden SBY menggunakan pertimbangan hukum, bukan pertimbangan politik karena kejahatan perdagangan narkoba merupakan kejahatan serius di dunia," kata pengajar Fakulutas Hukum Universitas Jember itu.

"Sebelum memberikan grasi, biasanya Mahkamah Agung memberikan pertimbangan kepada presiden. Sejauh ini MA belum menjelaskan kepada publik tentang pertimbangannya tentang kasus Corby," katanya.

Schapelle Leigh Corby (34) divonis 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena menyelundupkan lebih dari 4 kilogram marijuana di Bali, kemudian Corby menjalani hukuman di penjara Kerobokan, Denpasar.* [globalmuslim.web.id/
moslem-eagle.blogspot.com]

wdcfawqafwef