moslem-eagle.blogspot.com - JAKARTA- Rencana penerapan Perda Syariah di Tasikmalaya terus mendapat penentangan dari berbagai kalangan. Dari mulai anggota DPR RI Nurul Arifin, Mendagri Gamawan Fauzi, bahkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj ikut menentang Perda tersebut.
Sikap berbeda justru ditunjukkan Front Pembela Islam (FPI). Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab mendukung penuh rencana penerapan Perda Syariah di berbagai daerah. Menurutnya, pemberlakuan Perda Syariah di berbagai daerah, termasuk di Tasikmalaya adalah mutlak hak daerah sesuai otonominya. Perda itu juga tidak bertentangan dengan konstitusi yang menjujunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan sekaligus menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama.
Ia menilai sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang anti Perda Syari’ah perlu dikoreksi. “Sikap Mendagri yang anti Perda Syariah dengan dalih bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi harus dikoreksi, karena hukum tertinggi di Indonesia sesuai Pancasila dan UUD 1945 adalah hukum Tuhan Yang Maha Esa, yaitu hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ungkap Habib Rizieq melalui pesan singkat kepada voa-islam.com, Kamis (8/6/2012).
“Justru aturan pemerintah pusat yang bertentangan dengan hokum Tuhan Yang Maha Esa yang harus dibatalkan karena bertentangan dengan hukum tertinggi,” sambungnya.
Sementara itu, menanggapi komentar Said Aqil Siraj yang menyatakan Perda Syariah di Tasikmalaya akan memunculkan masalah, Habib Riziq justru melihat Said Aqil itulah yang bermasalah.
“Adapun pernyataan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj bahwa perda Syariah bermasalah, justru setahu saya Said Aqil yang selalu bermasalah dengan Syariat Islam,” tegasnya.
Tak ketinggalan, Habib Rizieq juga menyoroti pernyataan mantan artis yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar bahwa Perda Syariah diskriminatif sebagai pernyataan konyol dan bodoh.
“Sedang pernyataan Nurul Arifin dari Golkar bahwa Perda Syariah diskriminatif adalah konyol dan bodoh, karena Perda Syariah itu dibuat khusus untuk umat Islam dan tidak dipaksakan untuk nonmuslim, sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) terkait peradilan agama yang sudah berlaku di Indonesia sejak zaman Hindia Belanda hingga kini,” jelasnya.
Sebaliknya, Habib Rizieq Syihab menegaskan bahwa melarang dan menghalangi Perda Syariah merupakan tindakan diskriminatif bahkan kriminal.
“Menurut saya justru melarang dan menghalangi pemberlakuan Perda Syariah adalah sikap diskriminatif dan inkonstitusional, bahkan kriminal!” tandasnya. [Ahmed Widad/moslem-eagle.blogspot.com]