MALAYSIA (voa-islam.com)
– Selasa (12/03/13) pengadilan Malaysia mengeluarkan vonis hukuman
penahanan cadangan selama 14 hari kepada 138 orang Rohingya yang ditahan
pada hari Ahad di propinsi Pahang ketika berada diperahu kayu, di mana
Hakim Mohammed Najib Ismail memberikan izin kepada Angkatan Laut
Malaysia untuk melakukan investigasi terkait imigrasi.
Menurut kantor berita Rohingya,
pengadilan yang sama juga telah mengeluarkan putusan pada waktu lalu
untuk menahan 123 warga asing atas tuduhan imigrasi illegal dan
kurangnya dokumen perjalanan sah berdasarkan undang – undang imigrasi.
Perlu dicatat, bahwa muslim Rohingya
telah melarikan diri dari pembntaian dan penganiayaan yang dilakukan
oleh orang – orang Buddha terhadap mereka di Burma, yang didiami 6 juta
lebih muslim. Penganiayaan terhadap muslim Rohingya telah mencapai titik
genosida, di mana otoritas Burma mengklaim bahwa Muslim Rohingya bukan
termasuk warga Burma.[usamah/imo]