Menurut kantor berita Rohingya,
pengadilan yang sama juga telah mengeluarkan putusan pada waktu lalu
untuk menahan 123 warga asing atas tuduhan imigrasi illegal dan
kurangnya dokumen perjalanan sah berdasarkan undang – undang imigrasi.
Perlu dicatat, bahwa muslim Rohingya
telah melarikan diri dari pembntaian dan penganiayaan yang dilakukan
oleh orang – orang Buddha terhadap mereka di Burma, yang didiami 6 juta
lebih muslim. Penganiayaan terhadap muslim Rohingya telah mencapai titik
genosida, di mana otoritas Burma mengklaim bahwa Muslim Rohingya bukan
termasuk warga Burma.[usamah/imo]