Tikus – Hamster – Jerboa (Haram – Haram – Halal)


Allah ta’ala telah menciptakan banyak jenis hewan di dunia, ada di antara yang halal dimana ada pula yang haram dimakan. Dalam perilaku konsumsi, kaum muslimin bukanlah seperti orang Budha yang mengharamkan semua jenis hewan, bukan pula seperti orang Nashrani yang menghalalkan semuanya, mulai semut hingga gajah – asal mereka doyan memakannya. Islam punya aturan yang tak dipunyai oleh agama-agama rekayasa tersebut. Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu kecuali ia adalah sesuatu yang baik, dan tidaklah Allah mengharamkan sesuatu kecuali yang buruk. Allah ta’ala berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [QS. Al-A’raaf : 157].
Tikus, hamster, dan jerboa adalah tiga jenis hewan yang sekilas mirip, namun mempunyai hukum berbeda tentang kebolehan memakannya. Tikus diharamkan dalam Islam memakannya karena termasuk binatang fasik (fuwaisiqah). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَمِّرُوا الْآنِيَةَ، وَأَجِيفُوا الْأَبْوَابَ، وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ، فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا جَرَّتِ الْفَتِيلَةَ، فَأَحْرَقَتْ أَهْلَ الْبَيْتِ
“Tutuplah bejana-bejana dan pintu-pintu kalian, serta matikanlah lampu-lampu kalian, karena tikus (al-fuwaisiqah) kadangkala akan menarik sumbu lampu sehingga mengakibatkan kebakaran yang menimpa para penghuni rumah” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 3316 & 6295, Muslim no. 2012, At-Tirmidziy no. 1812, dan yang lainnya].
Tikus boleh dibunuh baik ditanah haram maupun di luar tanah haram, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
Ada lima jenis binatang fasik yang boleh diboleh dibunuh di luar tanah haram maupun di tanah haram, yaitu : ular, burung gagak, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung elang” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1829 & 3314, Muslim no. 1198, At-Tirmidziy no. 837, An-Nasaa’iy no. 2829, dan yang lainnya].
Para ulama telah menjelaskan satu kaedah bahwa binantang yang disyari’atkan untuk membunuhnya haram dimakan. An-Nawawiy rahimahullah berkata :
ما أمر بقتله من الحيوانات فأكله حرام
“Semua hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya, haram dimakan” [Al-Majmuu’, 9/22].
Adapun hamster, dalam kitab Al-Mausu’ah Al-‘Arabiyyah Al-‘Aalamiyyah (26/122) disebutkan :
هو من أنواع القوارض الصغيرة القصيرة المكتنزة ذات الفراء ... وغالبية أنواع الهمستر لها ذنب صغير وتجويف فموي يساعدها على تخزين كميات كبيرة من الغذاء ، وهناك حوالي 15 نوعا من الهامستر
“Hamster termasuk hewan pengerat yang kecil, pendek, dan berbulu..... Umumnya, hamster memiliki ekor kecil, memiliki mulut berongga yang digunakan menyimpan sejumlah besar makanan. Terdapat sekitar 15 jenis hamster” [selesai].
Dalam ilmu taksonomi, Hamster masuk dalam kerajaan Animalia, filum Chordata, kelas Mamalia, ordo Rodentia, sub-ordo Myomorpha, super-famili Muroidea, famili Cricetidae, dan sub-famili Crecitinae. Hamster bertemu dengan tikus pada tingkat super-famili (Muroidea). Cukup jauh.
Dari penelaahan gambar dan data yang ada, pengasuh situs islamqa.com[1]mengatakan hamster mirip dengan tikus, sehingga dalam hukum disamakan dengannya (boleh dibunuh dan haram dimakan). Berikut adalah beberapa gambar beberapa jenis hamster :

Gambar 1. Hamster syiria

Gambar 2. Hamster Roborovski

Gambar 3.  Hamster dwarf
Hewan berikutnya adalah jerboa (bahasa Arabnya : al-yarbuu’ atau al-jarbuu’). Banyak orang yang menyebut jerboa sebagai jenis tikus berkaki panjang, namun mempunyai tangan (kaki depan) pendek. Jerboa termasuk hewan pengerat nokturnal yang sekarang langka (masuk dalam The IUCN Red List of Threatened Species), dan tergolong dalam kerajaan Animalia, filum Chordata, kelas Mammalia, Ordo Rodentia, super-famili Dipodoidea, dan famili Dipodidae.
Berbeda dengan dua hewan sebelumnya, jerboa ternyata halal dimakan menurut pendapat beberapa orang dari kalangan salaf.
أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، سُئِلَ عَنْ أَكْلِ الْيَرْبُوعِ فَلَمْ يَرَ بِهِ بَأْسًا "
Telah mengkhabarkan kepada kami Ma’mar, dari Ibnu Thaawus, dari ayahnya (Thaawus bin Kaisaan) : Bahwa ia pernah ditanya tentang hukum memakan jerboa, lalu ia tidak mempermasalahkannya” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 6891; sanadnya shahih].
حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَارَكٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: " لَا بَأْسَ بِأَكْلِ الْيَرْبُوعِ ".
Telah menceritakan kepada kami Ibnul-Mubaarak, dari Ma’mar, dari Hisyaam, dari ayahnya (‘Urwah), ia berkata : “Tidak mengapa memakan jerboa” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 20126; sanadnya shahih].[2]
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الحُبَابٍ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ، عَنْ إبْرَاهِيمَ الصَّائِغِ، عَنْ عَطَاءٍ، أَنَّهُ قَالَ فِي الذِّئْبِ: " لَا يُؤْكَلُ وَالْيَرْبُوعُ يُؤْكَلُ ".
Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubaab, dari Daawud bin Abi Furaat, dari Ibraahiim Ash-Shaaigh, dari ‘Athaa’ (bin Abi Rabaah) : Bahwasannya ia pernah berkata tentang serigala : “Tidak boleh dimakan, dan jerboa boleh dimakan” [idemno. 20129; sanadnya hasan].
Berikut adalah beberapa gambar beberapa jenis jerboa :

Gambar 4.  Jerboa Eufrat (Allactaga euphratica)

Gambar 5.  Jerboa telinga panjang/long-eared (Euchoreutes naso)

Gambar 6.  Lesser Egyptian Jerboa (Jaculus jaculus).
Semoga informasi ini ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam.
[abul-jauzaa – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 19041434/01032013 – 01:40].



[2]      Dalam riwayat ‘Abdurrazzaaq no. 6889 disebutkan riwayat secara mursal dari ‘Urwah dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Terdapat perselisihan antara Ibnul-Mubaarak dan  ‘Abdurrazzaaq dalam riwayat yang mereka ambil dari Ma’mar. Ibnu Rajab dalam Syarhul-‘Ilal membawakan perkataan Ahmad dari riwayat Ibraahiim Al-Harbiy, dimana ia (Ahmad) mengatakan :
إذا اختلف معمر في شئ فالقول قول ابن المبارك
“Apabila Ma’mar berselisih dalam sebuah riwayat, perkataan yang dipegang adalah perkataan Ibnul-Mubaarak”.
Jadi yang kuat di sini adalah riwayat Ibnul-Mubaarak sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di atas.
Wallaahu a’lam.

wdcfawqafwef