moslem-eagle.blogspot.com - Sejahteranya perempuan dalam Negara Khilafah
Selama tiga belas abad, kaum Muslim menikmati kemakmuran yang tak tertandingi melalui penerapan aturan-aturan Islam. Kemakmuran ini tidak hanya terbatas pada kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan obat-obatan, seperti yang kita sering dengar, melainkan juga pada semua aspek kehidupan termasuk kesejahteraan sosial, kesehatan dan pendidikan. Tercapainya kesejahteraan warga ini, dinikmati oleh semua kalangan, baik Muslim maupun non-Muslim, tidak terkecuali perempuan dan anak-anak.
Kesejahteraan rakyat di bawah kekuasaan Islam adalah hasil dari penerapan hukum Allah SWT. Pemahaman bahwa Negara dalam Islam memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya bisa kita buktikan berdasarkan apa yang dilakukan oleh Abu Bakar Ra, sebagai Khalifah saat itu, yang melayani seorang perempuan yang jompo dan buta yang tinggal di pinggiran Madinah. Umar Ibnu Alkhattab Ra ingin juga merawatnya, tapi beliau menemukan bahwa Abu Bakar Ra telah memasak makanan, membersihkan rumah dan mencuci pakaian untuknya. Selanjutnya, saat Umar Ibnu Alkhattab Ra menjadi Khalifah, pemahaman dan rasa tanggung jawab yang sama ini telah membuat Umar Ibnu Alkhattab Ra, bersikap santun dan kasih sayang kepada seorang perempuan miskin dan anaknya. Ketika beliau menyaksikan sendiri kondisi kemiskinan pada perempuan yang tinggal di luar Madinah itu, Umar Ibnu Alkhattab Ra kembali ke Baitul Mal dan memikul sendiri karung gandum makanan untuk kembali menuju rumah perempuan yang sedang memasak batu dalam rangka menenangkan rasa lapar pada anaknya. Bahkan beliau pun memasak sendiri makanan untuk mereka. Umar Ibnu Alkhattab Ra menolak tawaran para pembantunya untuk membawakan karung itu dengan mengatakan, “Apakah engkau akan memikul dosa-dosa saya dan bertanggung jawab atas saya pada Hari Perhitungan?” Subhanallah!
Perawatan kesehatan juga berlaku untuk anak-anak. Selama masa pemerintahan Khalifah Umar Ibnu Alkhattab Ra, ada kebijakan untuk memberikan upah setiap kali seorang anak selesai masa menyusui. Namun, suatu hari Umar Ra mendengar seorang bayi menangis kemudian dia meminta kepada ibu anak itu dengan berkata, “Bertakwalah kepada Allah SWT atas bayi Anda dan rawatlah dia”. Kemudian ibu itu menjelaskan bahwa dia berhenti menyusui anaknya lebih awal agar dia bisa menerima upah dari Negara. Keesokan harinya, setelah fajar, Umar Ibnu Alkhattab Ra merevisi kebijakan itu dengan membayar upah menyusui pada saat kelahiran. Umar Ra takut Allah SWT akan meminta pertanggung jawabannya, dan beliau berkata sambil menangis, “Bahkan atas bayi-bayi ya Umar!” Artinya, bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban karena tindakannya yang merugikan anak-anak. Lalu Bagaimana Negara Khilafah dapat mewujudkan semua hal tadi?
Politik Ekonomi Islam dalam Negara Khilafah
Pembangunan ekonomi Indonesia, diakui atau tidak, mengacu pada sistem ekonomi kapitalisme. Dalam system ekonomi kapitalisme distribusi pendapatan untuk kebutuhan dalam negeri diatur secara global, bukan untuk kebutuhan seluruh penduduk per individu. Ekonomi tidak dibangun untuk memuaskan kebutuhan individu dan tidak untuk menyediakan pemuasan bagi tiap-tiap individu dalam masyarakat. Ekonomi hanya difokuskan pada penyediaan alat yang memuaskan kebutuhan masyarakat secara makro dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income).
Asumsinya, dengan banyaknya pendapatan nasional, ketika itu terjadilah distribusi pendapatan. Caranya adalah dengan memberi kebebasan memiliki dan kebebasan berusaha bagi semua individu masyarakat. Semua individu dibiarkan bebas memperoleh kekayaan sejumlah yang dia mampu sesuai dengan faktor produksi yang dimilikinya. Tidak diperhatikan apakah pemuasan itu merata dirasakan oleh semua anggota masyarakat, atau hanya terjadi pada sebagian saja. Tentu saja ini salah dan dzalim!
Konsekuensi dari pengaturan semacam ini adalah menjadikan harga sebagai faktor yang mengatur distribusi. Orang yang memiliki kemampuan membeli akan memperoleh kekayaan. Sedangkan orang yang tidak memiliki kemampuan membeli tidak akan memperoleh apa pun. Dalam kondisi seperti ini, yang terjadi adalah rusaknya hubungan antara manusia. Manusia akan terpuruk dalam derajat binatang, dan nilai-nilai luhur terancam punah dari tengah-tengah manusia.
Berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Pembangunan ekonomi dalam Islam bertujuan memuaskan kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu. Yang termasuk dalam kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan terhadap barang-barang tertentu berupa makanan, pakaian dan perumahan, serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu berupa keamanan, pendidikan dan kesehatan. Islam memandang tiap orang secara individu, bukan secara kolektif sebagai komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Dengan demikian, politik ekonomi Islam tidak sekedar meningkatkan taraf hidup dalam sebuah negara semata. Tidak menjadikan pertumbuhan nasional sebagai asas dalam perekonomian.
Politik ekonomi Islam bertujuan menjamin pendistribusian kekayaan bagi semua individu warga negara satu persatu, sehingga terjamin pemenuhan kebutuhan primer tiap individu secara menyeluruh. Ada pun yang dimaksud pendistribusian kekayaan itu sendiri adalah cara penguasaan kekayaan dan sumbernya.
Politik ekonomi Islam adalah tujuan yang ingin dicapai oleh hukum-hukum yang mengatur berbagai urusan manusia. Politik ekonomi Islam menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan pokok bagi setiap individu secara menyeluruh dan memberikan peluang kepada individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder atau pun tersier) menurut kemampuannya, dengan memandang individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Politik ekonomi Islam tidak lain adalah solusi bagi masalah-masalah mendasar bagi setiap individu dengan memandangnya sebagai manusia yang hidup sesuai dengan pola interaksi tertentu, serta memberikan peluang kepada individu untuk meningkatkan taraf hidupnya dan mewujudkan kemakmuran bagi dirinya di dalam cara hidup yang khas (Islam).
Tabel Perbandingan Mekanisme Distribusi dan Pengembangan Harta
Ekonomi Islam Ekonomi Kapitalis
Mekanisme distribusi:
1. Pengaturan kepemilikan
2. Subsidi tanpa kompensasi
Dampak: keadilan dan kemakmuran Mekanisme distribusi:
1. Harga
2. Kebebasan kepemilikan dan bekerja
Dampak: kesenjangan yang ekstrim
Pengembangan harta dan investasi:
1. Pengharaman riba (fokus pada sektor riil)
2. Sumber permodalan (utang-piutang, syirkah, pinjaman dan pemberian dari Baitul Mal).
Dampak: Banyaknya alternatif permodalan, dan pola investasi yang produktif Pengembangan harta dan investasi:
1. Berbasis riba dan judi (transaksi spekulatif)
2. Perbankan ribawi, bursa saham, dan valas.
Dampak: menghambat sirkulasi harta, resesi dan krisis berulang.
Khilafah menjamin kemakmuran
Ketika Islam mensyariatkan hukum-hukum perekonomian bagi manusia, maka itu ditujukan bagi individu. Pada saat yang sama, Islam menjamin hak hidup dan mewujudkan kemakmuran. Islam menetapkan hal itu direalisasikan di dalam masyarakat tertentu yang memiliki cara hidup yang khas. Oleh karena itu, syariah memberikan hukum-hukum yang menjadi mekanisme untuk menjamin terwujudnya pemuasan seluruh pemuasan kebutuhan pokok secara menyeluruh bagi setiap individu rakyat. Adapun mekanisme itu adalah sebagai berikut:
1. Islam mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan pokok bagi dirinya dan orang yang wajib dia nafkahi (QS 67: 15)
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
2. Islam mewajibkan para ayah untuk menanggung nafkah. Jika ayah tidak mampu maka beralih kepada ahli warisnya. (QS 2 : 233)
• • • •
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
3. Jika tidak ada orang yang wajib menanggung nafkah mereka maka Islam mewajibkannya kepada Baitul Maal. Dengan mekanisme ini Islam telah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok—yaitu kebutuhan sandang, pangan dan papan—bagi setiap individu, perindividu.
Di samping itu, Islam telah mendorong umat untuk bekerjasama di antara mereka. Rasulullah saw. Telah bersabda:
“Siapapun penduduk negeri yang bangun pagi, sementara di tengah-tengah mereka terdapat orang yang kelaparan, maka jaminan Allah dan RasulNya telah terlepas dari mereka”.
Kemudian Islam mendorong individu itu untuk bekerja dan menikmati kekayaan yang dia peroleh (QS 5 :88; QS 67: 15).
•
dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
Mekanisme tersebut adalah dalam rangka merealisasikan kemajuan ekonomi di suatu negeri. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok bagi setiap individu, dan untuk memenuhi kebutuhan-kubutuhan pelengkapnya.
Oleh karena itu, Islam tidak memperumit cara yang digunakan manusia untuk mendapatkan harta. Islam menetapkannya dengan sangat sederhana, yakni dengan membatasi akad-akad ketika manusia berinteraksi dalam pertukaran kepemilikan. Islam juga membiarkan manusia untuk berkreasi dalam hal cara dan sarana yang digunakan untuk memperoleh harta. Dan Islam tidak ikut campur dalam teknik produksi harta. Hal itu diserahkan pada kreasi dan inovasi manusia.
Pada permulaan Islam, terdapat dua kebijakan yang dilakukan Rasulullah saw dan Khulafa ar-Rasyidin untuk pengembangan ekonomi serta peningkatan partisipasi kerja dan produksi. Pertama, mendorong masyarakat memulai aktifitas ekonomi, baik dalam kelompok sendiri maupun bekerja sama dengan kelompok lainnya, tanpa dibiayai oleh Baitul Mal. Kedua, kebijakan dan tindakan aksi yang dilakukan Rasulullah dan Khulafa ar-Rasyidin dengan mengeluarkan dana Baitul Mal.
Dalam pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib, untuk pertama kalinya diadopsi mekanisme distribusi setiap pekan sekali. Hari Kamis adalah hari pendistribusian, semua perhitungan diselesaikan. Dan pada hari Sabtu dilakukan perhitungan baru.
Subsidi negara untuk para fuqara dan masakin (orang-orang yang tidak mampu) bukan sekedar dibagi rata dan diberikan dalam jumlah yang kecil-kecil, tetapi juga mereka dijamin oleh pemerintah selama satu tahun agar tidak sampai kekurangan. Bila kita merujuk apa yang diajarkan oleh Imam Nawawi (Mazhab Shafi`i) yaitu agar memberikan modal yang cukup besar dalam memulai bisnis, tidak hanya untuk dikonsumsi saja, sehingga fungsinya betul-betul untuk mengangkat seseorang dari garis kemiskinan ke atas garis kemiskinan.
Khatimah
Kesejahteraan dan keberkahan hidup hanya ada ketika kita menjadikan syari’ah Allah sebagai aturan hidup, tidak terkecuali dalam bidang ekonomi. Hanya dengan sistem ekonomi Islam yang bisa menjadi solusi bagi buruknya distribusi kekayaan. Tentu saja, keunggulan sistem Islam hanya akan mewujud secara sempurna jika ada institusi pemerintahan Islam, yakni Khilafah, yang menerapkannya secara total.
Indonesia, dengan seluruh potensi yang ada di dalamnya, sesungguhnya bisa menjadi negara mandiri, kuat, dan terdepan asal mau menerapkan syariat dalam naungan Khilafah. Karena sekali lagi, hanya dengan Khilafah, kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki dapat terwujud.
Rasulullah saw bersabda:
«يَكُوْنُ فِيْ آخِرِ أُمَّتِيْ خَلِيْفَةٌ يَحْثُوْ الْمَالَ حَثْيًا لاَ يَعُدُّهُ عَدَدًا»
Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya. (HR Muslim)
Tidakkah kita merindukan masa-masa itu?[moslem-eagle.blogspot.com]
------------------------------------------------------------------------------------
Buletin Cermin Wanita Shalihah (CWS) Edisi 7
Sumber : Muslimah4Khilafah